Listrik untuk SWRO di Kepulauan Seribu Belum Diajukan
Alat Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Pulau Karya dan Pulau Untung Jawa belum dialiri listrik
. Hal ini karena belum ada pihak yang mengajukan ke Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.Dinas Perindustrian dan Energi, akan memberikan rekomendasi ke PLN. Setelah jelas siapa pemilik yang mengajukan
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Meilinda Sagala mengatakan, penyambungan listrik ke semua fasilitas pemerintah harus jelas siapa pemiliknya. Sebab hanya pemilik yang wajib mengajukan permohonan ke dinas.
"Dinas Perindustrian dan Energi, akan memberikan rekomendasi ke PLN. Setelah jelas siapa pemilik yang mengajukan," ujarnya, Rabu (11/11).
Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PESetelah itu, lanjut Meilinda, PLN nantinya akan mengevaluasi berapa kebutuhan listrik yang diinginkan, biaya sarana dan prasarana hingga hidup. Pemilik harus melunasi ke PLN dulu, baru akan dilakukan penyambungan.
"Jadi tidak ada penyambungan yang dipersulit oleh Dinas PE. Semua sarana, prasarana kebutuhan listrik di pulau terjamin," ucapnya.
Sementara terkait kewenangan pengajuan aliran listrik dan kebijakan, Kasudin Tata Air Kepulauan Seribu, Rischal A Pasombo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan, anggaran maupun kewenangan.
"Kewenangan dan anggaran ada di Kabid tata air Dinas PU Tata Air, sehingga yang berhak mengajukan kabidnya, bukan kami," katanya.
Semenjak diserahkan kewenangan perawatan reverse osmosis (RO) dari Sudin Perindustrian dan Energi ke Sudin Tata Air, tidak disertakan dengan penyerahan anggaran untuk perawatan.
"Itu kendalanya, kenapa RO-RO yang rusak tidak bisa diperbaikai karena tidak ada anggarannya. Anggaran masih di Sudin PE," tandasnya.